Terbukti Korupsi Benih Jagung, Lima Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

  • 17 Des 2024 17:14 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan benih jagung, Selasa (17/12/2024) sore. Majelis juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider satu bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan. Kelimanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa dalam amar putusannya.

Akan tetapi, hakim menyebut ada beberapa faktor yang meringankan hukuman, seperti sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Meskipun demikian, Majelis Hakim berpendapat, tidak ada unsur yang bisa menghilangkan tanggung jawab pidana dari para terdakwa.

Mengomentari putusan hakim, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Terdapat waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk menentukan sikap terkait putusanyang dibacakan hari ini.

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Jaksa.

Senada dengan Jaksa, penasehat hukum terdakwa 1 dan 2, Edy Rahman menegaskan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan para keluarga terdakwa. Langkah ini diambil sambil mempelajari kembali dokumen-dokumen serta pertimbangan Majelis Hakim.

"Kemungkinan naik banding itu pasti ada. Tapi nanti kami coba komunikasikan dulu dengan tim, dengan keluarga terdakwa," ungkap Edy.

Sebanyak lima orang terdakwa dalam kasus ini merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek pengadaan benih jagung oleh Kementerian Pertanian kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2017. Mereka bertugas mengecek kelengkapan admininstrasi benih sebelum didistribusikan ke petani.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan NTB, korupsi berjamaah yang dilakukan dalam proyek ini membikin negara rugi hingga Rp27,35 miliar. Setidaknya ada sembilan nama yang tersandung, termasuk kelima PPHP yang bersidang hari ini.

Sebelumnya, kasus korupsi proyek pengadaan benih jagung ini pernah disidangkan oleh PN Mataram pada awal tahun 2022. Pada saat itu, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi divonis 13 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.

Selain itu, Aryanto Prametu, mantan Direktur PT SAM sebagai penyedia benih jagung juga telah berstatus terpidana. Setelah kalah di tingkat kasasi, Aryanto dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi ke negara senilai Rp7.874.070.635.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....