Hamdan Kasim, IJU, dan Acip Dinyatakan Bebas
- 05 Agt 2026 20:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Ketiga terdakwa kasus suap di lingkungan DPRD Provinsi NTB, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5 Agustus 2026. Majelis Hakim menyatakan Hamdan Kasim, Indrajaya Usman, serta Muhammad Nashib Ikroman bebas.
Hakim membacakan satu-persatu surat putusan terhadap ketiga terdakwa. Surat putusan Hamdan Kasim dibacakan terlebih dahulu.
Sidang dimulai sekitar pukul 16.30 Wita. Majelis Hakim diketuai oleh Dewi Santini, dengan I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail sebagai anggota.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, dakwaan subsider, maupun lebih subsider penuntut umum,” amar Dewi Santini.
Ketiganya tidak terbukti melanggar Pasal 606 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya juga tidak terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, ketiganya juga tidak terbukti melanggar Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang juga terungkap, bahwa Hamdan memberi prasyarat pada ketiga orang tersebut. Uang tersebut, kata para saksi, berkaitan dengan Program Desa Berdaya.
“Agar supaya saksi selaku anggota DPRD tidak melaksanakan atau tidak mempertanyakan program direktif Gubernur atau Desa Berdaya,” kata Irawan saat membacakan pertimbangan.
Akan tetapi, muncul pertimbangan hakim tentang kewenangan para penerima di dalam program Desa Berdaya. Hakim menyatakan ketiganya tidak punya wewenang untuk mengeksekusi program tersebut.
“Sehingga tidak ada satupun unsur dalam pasal dakwaan yang terbukti,” ungkap Irawan.
Usai putusan, hakim Dewi memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa dan kuasa hukum mereka untuk menentukan sikap. Hanya saja, Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Kami mohon waktu untuk pikir-pikir,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....