Jaksa Tak Akan Kembalikan Uang Hasil Gratifikasi DPRD NTB
- 12 Agt 2026 18:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan tidak akan mengembalikan uang gratifikasi yang diserahkan oleh belasan anggota DPRD NTB. Uang tersebut hanya akan dikembalikan jika upaya hukum terakhir gagal.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said menegaskan pihaknya akan menempuh segala upaya hukum yang disediakan. Hal ini untuk membuktikan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam kasus suap DPRD NTB.
“Kalau kami mengembalikan sama saja kami membenarkan gratifikasi,” ujar Zulkifli, Rabu 12 Agustus 2026.
Diketahui, sebanyak 15 anggota DPRD NTB menyerahkan uang senilai total Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga mereka terima dari tiga terdakwa, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Nominal uang yang diserahkan bervariasi. Mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta.
Uang tersebut kini masih tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati NTB di bank. “Iya, uang masih di RPL,” ungkapnya.
Tiga Terdakwa Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas tiga terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Ketiga terdakwa masing-masing Ketua Komisi IV Hamdan Kasim, anggota Komisi V Indra Jaya Usman, dan anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu 5 Agustus 2026. Majelis Hakim yang diketuai Dewi Santini memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti memberikan suap maupun gratifikasi kepada 15 anggota dewan.
Hamdan CS tidak terbukti melanggar pasal dakwaan primer Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya tidak terbukti melanggar pasal subsider Pasal 605 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga menyatakan Hamdan CS tidak terbukti melanggar pasal lebih subsider Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....