Benang kusut Izin Miras di Solo, antara Wisata, Aturan-Tanggung Jawab Moral

  • 11 Mei 2026 15:55 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Laporan mengenai adanya 17 outlet minuman beralkohol di Kota Solo yang beroperasi tanpa izin lengkap atau menyalahi aturan perizinan adalah sebuah "alarm keras" bagi tata kelola kota. Dengan hanya 11 outlet yang tercatat memiliki izin resmi, rasio ilegalitas yang lebih besar dari legalitas ini mengindikasikan adanya kebocoran serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat, Bagaimana mungkin belasan titik usaha yang menjual komoditas sensitif seperti minuman beralkohol bisa beroperasi melampaui wewenangnya tanpa terdeteksi sejak dini?

Keteledoran ini memicu spekulasi apakah Pemerintah Kota (Pemkot) memang tidak tahu, atau justru terjebak dalam sikap apatis. Fungsi koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini diagungkan seolah tumpul ketika berhadapan dengan realita di lapangan.

Masalah perizinan bukan sekadar urusan administrasi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada konsekuensi sosial yang jauh lebih besar.

Tanpa izin yang jelas, mekanisme kontrol terhadap pembeli, terutama anak-anak di bawah umur menjadi mustahil dilakukan. Minuman keras yang dijual secara bebas tanpa pengawasan ketat adalah pintu masuk bagi degradasi moral dan potensi tindak kriminalitas.

Jika konsumsi alkohol tidak dibatasi pada ruang-ruang yang sesuai aturan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas dalam bentuk gangguan ketertiban umum.

Kita harus objektif bahwa Solo adalah kota wisata yang dinamis. Kehadiran minuman beralkohol memang menjadi bagian dari fasilitas pendukung bagi sebagian wisatawan mancanegara maupun domestik tertentu.

Namun, status sebagai kota wisata tidak boleh menjadi "cek kosong" bagi pengusaha untuk menabrak aturan. Prinsipnya jelas: minuman beralkohol boleh tersedia untuk segmen terbatas di tempat yang diizinkan (seperti hotel berbintang atau resto khusus), namun mutlak dilarang untuk dikonsumsi secara umum dan terbuka di tengah masyarakat yang memegang teguh nilai budaya dan agama.

Pertemuan koordinasi antara DPRD Komisi II dan OPD terkait memang langkah awal yang baik. Namun, publik tidak butuh sekadar "persepsi yang sama" atau "himbauan kooperatif".

Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila telah menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan eksekutif. Satpol PP sebagai penegak Perda dan Dinas Perdagangan sebagai pemegang otoritas teknis harus berani mengambil tindakan tegas mulai dari penyegelan hingga penutupan permanen bagi outlet yang membandel.

Stabilitas ekonomi daerah memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas praktik usaha yang ilegal dan transparan. Pemkot Solo harus membuktikan bahwa mereka memiliki kendali penuh atas wilayahnya.

Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota yang ramah investasi, namun abai terhadap perlindungan warganya dari dampak negatif minuman beralkohol yang tak terkendali. Saatnya bertindak, bukan sekadar berkoordinasi. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....