Komisi II DPRD Surakarta dan OPD Sinkronisasi Pengawasan Izin Usaha Minol

  • 06 Mei 2026 19:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Komisi II DPRD Kota Surakarta melaksanakan pertemuan koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas penataan izin usaha minuman beralkohol. Pertemuan strategis yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 ini berfokus pada sinkronisasi langkah pengawasan di tingkat lapangan.

Agenda audiensi tersebut menghadirkan jajaran Dinas Perdagangan serta instansi terkait untuk menyamakan persepsi mengenai aturan tertib niaga. Legislatif menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pelaku usaha agar mematuhi administrasi perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti, menyatakan bahwa fungsi legislatif adalah mengawasi setiap proses kurasi yang dilakukan oleh pemerintah kota. Agung menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas ada pada jajaran eksekutif.

"Katanya mereka mau berkoordinasi dulu karena itu kan tupoksinya lintas dinas ya Mas gitu, jadi tergantung monggo dari pemerintah kota tindakannya seperti apa," ujar Agung Harsakti. Ia menambahkan bahwa DPRD belum mengeluarkan rekomendasi resmi karena masih akan ada rapat lanjutan untuk mendalami hasil temuan koordinasi tersebut.

Dinas Perdagangan Kota Surakarta menyambut baik dorongan legislatif dan berkomitmen untuk memastikan para pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan teknis. Setiap outlet diwajibkan beroperasi sesuai dengan kategori Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang telah dikantongi.

"Kami menghimbau pada para pelaku usaha minuman beralkohol untuk bisa menaati peraturan yang ada," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko. Pihak dinas meminta para pemilik usaha untuk kooperatif dalam mengikuti mekanisme legalitas agar tidak terjadi kendala operasional di masa mendatang.

Tim pengawasan gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian dijadwalkan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan klasifikasi izin yang merugikan iklim usaha di Kota Bengawan.

Pemerintah kota juga mengimbau pelaku usaha baru agar segera memproses perizinan secara resmi melalui jalur birokrasi yang benar. Dengan sinergi antara DPRD dan OPD, diharapkan stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga melalui praktik usaha yang legal dan transparan. (Ryan Assyidiqi/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....