Celah OSS Picu Maraknya Penjualan Minol Ilegal di Solo
- 11 Mei 2026 13:34 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID- Surakarta : Maraknya penjualan minuman beralkohol di Kota Solo kembali menjadi sorotan. Temuan sejumlah outlet yang diduga belum mengantongi izin lengkap memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi gangguan ketertiban hingga munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Surakarta, Daryono, mengatakan persoalan minuman beralkohol di Solo bukan hanya berkaitan dengan perizinan, namun juga menyangkut ketertiban sosial dan pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, keresahan masyarakat muncul setelah ditemukan adanya pelanggaran tata cara penjualan hingga promosi minuman beralkohol yang dinilai terlalu terbuka.
"Yang prinsipnya memang di Kota Surakarta ini dengan pengalaman tahun kemarin yang sempat ramai di koridor Gatsu jualan minuman beralkohol dan kemudian terjadi pelanggaran tentang tata cara pelaksanaan bisnis mereka yang tidak sesuai dengan aturan itu, maka kemudian kan menjadi sebuah kegelisahan di masyarakat,” ucap Daryono saat berbicara dalam dialog di RRI, Senin 11 Mei 2026
Dari data yang dimiliki DPRD, terdapat sekitar 28 outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Solo. Namun, baru sekitar 11 outlet yang disebut telah memiliki izin. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan muncul penjualan ilegal maupun pelanggaran jenis izin usaha.
Kepala Bidang Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Wulan Tendra Dewayani, menjelaskan maraknya penjualan minol salah satunya dipicu kemudahan sistem perizinan nasional berbasis OSS atau One Single Submission.
Dalam sistem tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol nol hingga lima persen dapat memperoleh izin tanpa rekomendasi penuh dari pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah kota mengaku kesulitan melakukan pengawasan sejak awal.
“Karena Dinas Perdagangan itu tugas pokok fungsinya pengawasan perizinannya sehingga ketika perizinan itu masuk dari OSS lalu mengadakan verifikasi lapangan," ucap Wulan Tendra dalam kesempatan sama.
Terlebih, di lapangan ditemukan sejumlah pelaku usaha yang hanya memiliki izin golongan A, namun diduga menjual minuman golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih tinggi.
Pemerintah kota sendiri telah membatasi jumlah izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C maksimal 17 outlet di Kota Solo. Hingga saat ini, terdapat 10 outlet yang telah mengantongi izin dan tujuh lainnya masih dalam proses pengajuan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan pengawasan kini diperketat, termasuk pemantauan promosi melalui media sosial. Satpol PP bahkan membentuk tim IT untuk memantau akun-akun usaha yang mempromosikan minuman beralkohol secara vulgar maupun menjual di luar ketentuan izin.
Selain patroli rutin, Satpol PP juga melakukan operasi tertutup untuk membuktikan adanya praktik penjualan ilegal. Sebab, sejumlah pelaku usaha diduga menggunakan modus pengiriman melalui kurir agar penjualan minuman golongan B dan C tidak terdeteksi saat pemeriksaan.
Saat ini, regulasi yang digunakan di Solo masih mengacu pada aturan lama dan dinilai belum relevan dengan kondisi sekarang. DPRD Surakarta pun mendorong segera disusunnya Perda khusus tentang pengaturan minuman beralkohol agar aparat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penertiban. Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga tengah menyiapkan penguatan aturan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali. Lidia/MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....