DPRD Solo Segera Panggil Dinas Terkait untuk Evaluasi Outlet Miras Tak Berizizin
- 05 Mei 2026 19:06 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta– Komisi II DPRD Kota Surakarta merespons cepat aspirasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengenai temuan 17 outlet minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin resmi. Pihak legislatif menjadwalkan pemanggilan terhadap instansi pemerintah terkait untuk meminta klarifikasi atas lemahnya pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Surakarta, Agung Harsakti, mempertanyakan alasan di balik dibiarkannya belasan outlet tersebut beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kontribusi pajak. Langkah ini diputuskan usai audiensi bersama elemen masyarakat di gedung dewan pada Selasa, 5 Mei 2026.
"Kita tanyakan kenapa belum izin kok bisa buka, kenapa dinas bisa kok tutup mata tentang dia bisa buka. Kita undang DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Bapenda tentang potensi pendapatan," kata Agung Harsakti.
DPRD tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik usaha ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah sekaligus keresahan sosial. Jika terbukti melanggar, rekomendasi penutupan sementara akan dikeluarkan sesuai dengan tuntutan alim ulama.
Humas DSKS, Endro Sudarsono, menyambut baik langkah DPRD namun tetap memberikan penekanan agar proses evaluasi berjalan transparan. Ia berharap tidak ada lagi toleransi bagi pengusaha yang tidak tertib administrasi perizinan.
"Yang 17 belum berizin itu dipastikan tidak ada pajak pendapatan daerah yang diserap oleh pemerintah. Sebaiknya yang belum berizin ditutup, kemudian yang melanggar Perwali maupun Perda segera dievaluasi dan diberi sanksi," ujar Endro Sudarsono.
Proses pemanggilan dinas dan pengusaha ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status operasional puluhan titik penjualan minuman keras di Solo. Penegakan aturan diharapkan mampu menjaga kondusivitas kota serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Ryan Assyidiqi/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....