Disdag Solo Beri Tanggapan 17 Outlet Miras Tak Berizin
- 07 Mei 2026 21:57 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pasca viral 17 outlet diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo memberikan tanggapan.
Dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 6 Mei 2026, Kepala Dinas Pedagangan Kota Solo, Arif Handoko mengatakan bahwa berita 17 outlet tersebut tidak sesuai. Dikatakan Arif sebenarnya 10 outlet tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) kategori A, B dan C, namun tujuh sisanya baru berproses mengajukan SKPL-B dan C.
"Berita 17 outlet yang belum berizin itu enggak benar, yang bener itu 10 sudah berizin SKPL-B dan C. Rata-rata kalau kategori A semua sudah punya. Kemudian yang data permohonan izin baru untuk penjualan minuman beralkohol yang sudah masuk itu tujuh," kata Arif Handoko.
Lebih lanjut, Arif Handoko sendiri menduga outlet viral dikabarkan menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut dikarenakan mereka kedapatan menjual minuman dengan kadar alkohol di luar izin yang dimiliki.
"Mungkin menjual wine dan yang di atas lima persen kan mungkin juga setelah itu. Jadi mereka buka karena punya SPKL-A. Kemungkinan kalau dia punya SPKL-A juga diduga menjual kategori B dan C. Namun ini kan ranahnya Satpol PP untuk mungkin pengawasan disertai penindakan," katanya menambahkan.
Sementara itu dalam waktu yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Kota Solo, Didik Anggono saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pasti kejelasan pelanggaran yang ada.
"Belum (mendapatkan laporan), datanya di mana, kemudian pelanggarannya apa, sampai detik ini saya itu enggak tau," ucap Didik Anggono.
Ditambahkan Didik Anggono, meskipun belum mendapatkan laporan dan data yang pasti, namun pihak Satpol PP dikatakannya selalu siap melakukan penindakan jika memang diketemukan adanya pelanggaran.
"Manakala itu tidak berizin, itu nanti kita berikan tahapannya itu administrasi, peringatan, kemudian penghentian sementara, penghentian tetap, pencabutan izin sampai denda," ucapnya menambahkan. (JK/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....