Penadah Motor-Ponsel Korban Curas Jenar Ditangkap Polres Sragen

  • 28 Jun 2026 07:47 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Satreskrim Polres Sragen kembali berhasil mengungkap perkembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang anak di Kecamatan Jenar.

Setelah membekuk pelaku utama Suparman alias Blendus (53), polisi kini mengamankan seorang pria berinisial M alias Mentis (51), warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang. Pelaku kedua ini bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Tersangka Mentis ditangkap oleh Tim Resmob bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sragen setelah terbukti membeli sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus curas yang menewaskan korban anak bernama Bilqis.

"Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan barang-barang milik korban yang diduga telah berpindah tangan. Dari informasi yang dihimpun, sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Sumberlawang," kata AKP Agus Catur, Minggu 28 Juni 2026.

Petugas bergerak cepat menuju kediaman tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membeli sepeda motor Honda Vario dan satu unit ponsel dari pelaku utama.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver (beserta STNK dan kunci). Kemudian satu unit telepon genggam merek Oppo A3S.

AKP Agus Catur menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada pelaku utama, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan, termasuk mereka yang menampung barang hasil kejahatan.

"Pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam rantai kejahatan, termasuk penadah, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka M alias Mentis dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....