Kronologi Tragis Perampokan di Sragen, Bocah 11 Tahun Tewas di Tangan Teman Ayahnya

  • 11 Jun 2026 11:49 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang merenggut nyawa Bilqis (11), bocah asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil membekuk pelaku berinisial S alias Suparman, warga Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, di kediamannya pada Selasa 9 Juni 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membeberkan secara rinci kronologi kejadian mengerikan yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu tersebut.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada siang hari saat korban tengah berada di rumah seorang diri setelah pulang dari sekolah. Kapolres mengatakan, pukul 10.30 WIB korban berada sendirian di rumah. Kedua orang tuanya (ibu kandung dan ayah tiri) masih berada di luar rumah untuk bekerja

"Pukul 10.48 WIB, pelaku tiba di rumah korban menggunakan sepeda motor miliknya, lalu memarkirkannya di area belakang rumah korban," katanya di Mapolres Sragen, Kamis 11 Juni.

Adapun modusnya, pelaku bertamu dan berpura-pura ingin meminjam sabit bendo milik ayah tiri korban. Karena mengenal pelaku, korban mengambilkan alat tersebut dan menyerahkannya. Setelah menyerahkan bendo, korban kembali ke tempat tidurnya yang terletak di ruang keluarga (sekaligus ruang tamu).

Tanpa belas kasihan, pelaku langsung mengayunkan sabit bendo tersebut ke arah wajah korban hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat.

Menurut AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, motif utama di balik aksi keji Suparman murni karena urusan ekonomi, yaitu ingin menguasai harta benda milik korban.

"Motifnya karena memang pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki korban saat itu, yaitu sepeda motor. Dan juga kebetulan untuk satu unit handphone milik korban juga disimpan di dalam jok sepeda motor," ujar.Kapolres.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung menggasak kunci sepeda motor Honda Vario yang tergeletak di atas meja. Pelaku kemudian membawa kabur motor dan handphone tersebut ke arah Sumberlawang.

Setelah menyembunyikan motor curian di daerah Sumberlawang, pelaku kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Dawung untuk mengambil sepeda motor miliknya sendiri yang sebelumnya ditinggal di belakang rumah korban.

Fakta miris terungkap bahwa pelaku tidak lain adalah kawan lama dari ayah tiri korban. Hal inilah yang membuat korban tidak menaruh curiga saat pelaku datang. Keluarga korban sendiri diketahui baru saja pindah ke rumah yang menjadi TKP tersebut sekitar awal bulan puasa yang lalu.

Aksi pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang kemudian dikonfirmasi langsung saat pemeriksaan pelaku.

Pelaku Suparman tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Gondang pada Selasa (9/6/2026) pukul 23.00 WIB. Proses penangkapan tersebut dilakukan secara persuasif dan disaksikan langsung oleh perangkat lingkungan setempat serta anak dan istri pelaku.

Atas perbuatan kejinya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman Hukuman Pasal 479 Ayat 1 dan 3 UU No. 1 Tahun 2023 Pidana penjara 15 tahun. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....