Sempat Hilangkan Jejak, Pelaku Pembunuhan Bocah di Sragen Residivis, 3 Korban Tewas

  • 10 Jun 2026 23:12 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Misteri kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Balqis, bocah perempuan berusia 11 tahun di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, kian benderang. Pelaku tunggal, Suparman, diketahui sempat berupaya keras untuk menghilangkan jejak kejahatannya sebelum akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti penting usai melancarkan aksi kejamnya. Pakaian berupa kaos dan celana yang dikenakan Suparman saat mengeksekusi korban dibuang ke Sungai Bengawan Solo, tepatnya di sekitar Jembatan Mbrojo.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, setelah melakukan kejahatan tersebut ia membuang pakaiannya di sekitar Sungai Bengawan Solo. Petugas langsung melakukan penyisiran dan alhamdulillah barang bukti baju dan celana tersebut sudah ketemu semua," ujar AKBP Dewiana saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 10 Juni.

Selain mencoba melenyapkan pakaian, Suparman juga langsung bergerak cepat menjual barang-barang berharga milik korban untuk mendapatkan uang tunai. Sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel (HP) milik korban sempat berpindah tangan.

Namun pelarian barang bukti tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaan barang-barang tersebut dan mengamankan pihak yang terlibat.

Sempat dijual kepada seorang penadah. Saat ini, pembeli motor curian tersebut telah resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Handphone korban juga sudah berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian setelah sempat dijual oleh pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui aliran atau penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.

Fakta mengejutkan lainnya yang berhasil dibongkar polisi adalah latar belakang Suparman. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang sangat berbahaya. Aksi kejinya terhadap Balqis bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah yang ketiga kalinya dengan pola kejahatan yang serupa.

Menurut Kapolres, rekam jejak kriminal Suparman di wilayah hukum Polres Sragen. Di mana sudah pernah dua kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan dengan korban dua-duanya meninggal dunia.

"Pertama korban seorang wanita meninggal dunia yang kedua korbannya adalah waria juga meninggal dunia. Jadi ananda Balqis adalah korban yang ketiga," kata Kapolres.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai indikasi apakah pelaku mengidap gangguan perilaku atau psikopat mengingat jumlah korban jiwa yang terus bertambah, Kapolres Sragen menyatakan akan melibatkan profesional. "Nanti kita dalami dengan ahli," ujar Kapolres.

Meskipun pelaku memiliki rekam jejak yang sangat kelam, polisi saat ini menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Suparman dipastikan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Kasus ini masuk dalam ranah curas (pencurian dengan kekerasan). Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 Ayat 1 dan 3. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....