Peredaran Miras Ilegal Solo Marak, Satpol PP Bertindak Tegas
- 25 Mei 2026 19:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Satpol PP Kota Surakarta mencatat sedikitnya lima lokasi penjualan miras ilegal telah ditutup. Ratusan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C juga berhasil diamankan dari operasi yang dilakukan bersama TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, hingga Satlinmas.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono mengatakan maraknya peredaran miras ilegal dipicu oleh lemahnya pengawasan administrasi dan tingginya keuntungan dari bisnis minuman keras. Tidak sedikit penjual yang memanfaatkan celah sistem perizinan melalui OSS hanya untuk memperoleh izin dasar, namun kemudian menjual minuman di luar ketentuan izin yang dimiliki.
Selain itu, masih adanya praktik penjualan secara sembunyi-sembunyi dan sistem penjualan bawah tangan membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Bahkan, Satpol PP menemukan adanya praktik penjualan minuman golongan B dan C secara take away, padahal aturan hanya memperbolehkan minuman tersebut dikonsumsi di tempat.
“Kami memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha yang tidak atau belum melengkapi izin karena mereka ternyata menjual, alkohol C dan B, tanpa izin. Iya. Yang memiliki A saja.Kemudian kami juga mengamankan barang, mengamankan dan menghentikan dulu penjualannya karena pada saat kita hanya mengingatkan kemungkinan penjualan itu tetap ada,” ungkap Didik saat menjadi narasumber dialog interaktif di RRI Senin 25 Mei 2026.
Selain memberikan peringatan tertulis, Satpol PP juga melakukan penyegelan gudang penyimpanan dan mengamankan barang bukti untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan. Pelaku usaha yang melanggar diberikan waktu untuk melengkapi izin sesuai regulasi yang berlaku. Namun apabila tetap membandel, tempat usaha dapat ditutup dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Surakarta mencatat sedikitnya lima lokasi penjualan miras ilegal telah ditutup. Ratusan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C juga berhasil diamankan dari operasi yang dilakukan bersama TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, hingga Satlinmas.
Sementara itu, Dosen Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo, Azahery Insan Kamil menilai, pengendalian miras ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Azahery juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap regulasi dan pemberian sanksi yang lebih tegas bagi penjual miras ilegal. Tidak hanya pencabutan izin, namun juga denda hingga sanksi pidana agar menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Mungkin sanksinya itu mungkin kurang tegas ,apakah nanti orang yang melakukan pengganggu ketertiban umum tadi bisa lebih berat hukumannya dengan cara itu biar bisa jera dan orang lain tidak juga melakukan seperti itu. Kedua bagi penjual selain izinnya dicabut juga denda atau mungkin kurungan," kata Azahery.
Sebagai upaya mengantisipasi agar peredaran miras ilegal tidak semakin marak, Pemerintah Kota Surakarta membuka kanal pengaduan masyarakat. Warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Namun masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penindakan kepada aparat berwenang.
Pengawasan dan pengendalian peredaran miras ilegal dinilai membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan pengawasan yang konsisten serta partisipasi masyarakat, diharapkan Kota Solo tetap aman, tertib, dan kondusif dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. Lidia
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....