DPRD Solo Tegaskan Izin Miras Kewenangan Pemkot

  • 21 Mei 2026 19:02 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menegaskan kewenangan terkait izin, perpanjangan, maupun penutupan outlet minuman keras berada di tangan Pemerintah Kota Surakarta. DPRD disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan dan audiensi terkait persoalan tersebut.

Agung mengatakan DPRD Kota Surakarta tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin penjualan minuman keras. Menurutnya, seluruh keputusan terkait perizinan menjadi ranah eksekutif atau pemerintah kota.

“Perpanjangan, izin, penutupan itu semua kan bolanya di pemerintah,” katanya, Kamis 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan DPRD selama ini hanya melakukan sidak dan audiensi dengan berbagai pihak terkait polemik minuman keras di Kota Solo. Komisi II DPRD juga telah menerima aspirasi dari pengusaha maupun kelompok masyarakat yang menolak peredaran miras.

“Kita tidak berhak mengeluarkan izin atau surat penutupan,” katanya.

Ia menyebut DPRD Kota Surakarta telah menyelesaikan tahapan audiensi dan pengawasan terkait persoalan tersebut. Setelah seluruh masukan diterima, keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah kota sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

Agung berharap Pemerintah Kota Surakarta dapat mengambil langkah terbaik terkait polemik peredaran minuman keras di Kota Solo. Menurutnya, keputusan dan kebijakan yang diambil sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tetap berkomitmen melakukan pembatasan peredaran minuman keras di Kota Solo. Pemkot Solo juga mengaku telah menugaskan dinas terkait untuk menindak tegas penjualan minuman keras yang tidak berizin.

“Kami sudah menugaskan dinas-dinas kami untuk menindak tegas bagi yang tidak berizin,” kata Respati Ardi.

Respons tersebut muncul setelah Forum Jogosolo menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surakarta untuk menolak legalisasi outlet minuman keras golongan B dan C di Kota Solo. Massa aksi juga mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru dan membentuk perda anti miras. (Reza)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....