Pemkot Surakarta Tegaskan Pembatasan Peredaran Miras
- 21 Mei 2026 19:02 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta menegaskan tetap berkomitmen melakukan pembatasan peredaran minuman keras di Kota Solo menyusul aksi demonstrasi penolakan miras di depan Balai Kota Surakarta. Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengatakan pemerintah juga akan menindak tegas penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin.
Ditemui rri.co.id, Kamis 21 Mei 2026, Respati mengatakan setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk dalam aksi penolakan miras yang dilakukan Forum Jogosolo. Menurutnya, pemerintah menghormati penyampaian pendapat selama dilakukan sesuai aturan.
“Setiap orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi jadi silakan saja,” katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tetap berkomitmen melakukan pembatasan peredaran minuman keras demi menjaga kondusivitas daerah. Selain itu, dinas terkait juga telah diminta memperketat pengawasan terhadap penjualan miras ilegal.
“Kami sudah menugaskan dinas-dinas kami untuk menindak tegas bagi yang tidak berizin,” ujarnya menegaskan.
Respati menyebut persoalan pengaturan dan penertiban izin penjualan minuman keras juga berkaitan dengan pembahasan di DPRD Kota Surakarta. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat turut mencermati proses pembahasan regulasi yang berjalan.
Sebelumnya, Forum Njogo Solo menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surakarta untuk menolak legalisasi outlet minuman keras golongan B dan C di Kota Solo. Ketua Forum Njogo Solo, Muhammad Burhan Hilal, mendesak Pemerintah Kota Surakarta menghentikan pengajuan izin baru maupun perpanjangan izin outlet miras.
“Perizinan penjualan outletmiras terutama golongan B dan C ini yang kami kritisi karena sangat membahayakan. Satu saja sudah sangat membahayakan apalagi akan adanya rencana legalisasi,” katanya
Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah segera membuat perda pengaturan penjualan minuman beralkohol dengan semangat anti miras. Massa juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk merespons tuntutan tersebut. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....