Tim Gabungan Tertibkan Peredaran Miras Tanpa Izin di Solo
- 22 Mei 2026 18:09 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Tim gabungan menggelar penertiban peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik di Kota Surakarta pada Rabu malam, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut menyasar kawasan Nusukan, depan terminal, Sumber, hingga sejumlah tempat usaha lainnya.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, kepolisian, Denpom, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, DPUPR, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha dan kesesuaian jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
| Baca juga: Massa Demo Desak Bentuk Perda Anti Miras |
Di salah satu lokasi, yakni Ruang Bahagia Lokananta, petugas mendapati tempat usaha tersebut memiliki izin SKPL-A atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol maksimal lima persen. Namun, petugas menemukan pengunjung mengonsumsi minuman jenis whisky di area belakang lokasi.
“Kata pengunjung tersebut whisky itu diperoleh dari Ruang Bahagia. Namun, pengelola tidak mengakuinya dan setelah kami periksa di lokasi, memang tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C,” ujar Didik.
Meski tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut, petugas tetap memberikan perhatian dan peringatan kepada pengelola agar menjalankan usaha sesuai izin yang dimiliki.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Tetra Misu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat usaha yang hanya memiliki izin SKPL-A turut menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Atas temuan itu, petugas mengamankan 34 botol minuman beralkohol golongan B dan C serta melakukan penyegelan terhadap barang yang belum sesuai dengan izin usaha. Petugas juga akan memanggil pihak pengelola untuk diberikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Barang yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh diedarkan. Karena itu, kami lakukan pengamanan dan penyegelan sampai proses perizinannya lengkap,” kata Didik.
Pemerintah Kota Surakarta berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan perizinan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha di Kota Solo. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....