Dorong Masyarakat Lunasi Tunggakan PBB-P2 Pemkab Sumenep Beri Keringanan

  • 10 Sep 2026 08:14 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan stimulus kepada masyarakat melalui kebijakan pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, pada 8 September 2026.

Agus Dwi Saputra mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta mengatasi persoalan tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sumenep.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut keputusan bupati sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dan menyelesaikan tunggakan PBB-P2,” ujar Agus, Kamis 10 September 2026.

Ia meminta seluruh pihak terkait membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Penyebarluasan informasi juga diharapkan dilakukan melalui berbagai platform digital dan media sosial agar program tersebut dapat diketahui secara luas.

Agus menekankan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif, sehingga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Informasi ini harus segera diterima masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan pemerintah,” katanya.

Selain itu, jajaran sekretariat daerah, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga seluruh perangkat di bawahnya diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme insentif tersebut.

Agus menjelaskan, besaran pengurangan pokok PBB-P2 diberikan berdasarkan periode tunggakan yang terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama mencakup tunggakan pajak periode 2002 hingga 2014.

Selanjutnya, kelompok kedua merupakan tunggakan pada periode 2015 hingga 2020. Sementara kelompok ketiga mencakup tunggakan PBB-P2 sejak 2021 hingga 2025.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar PBB-P2.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....