Camat Pragaan Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Tunggakan PBB

  • 10 Sep 2026 12:22 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kecamatan Pragaan mengajak masyarakat segera memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait pengurangan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Camat Pragaan, Indra Hernawan, mengatakan program tersebut memberikan keringanan pembayaran tunggakan PBB-P2 hingga 95 persen. Kebijakan itu berlaku sampai 31 Oktober 2026 sehingga masyarakat diminta tidak menunda pembayaran.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena ada pengurangan tunggakan PBB hingga 95 persen,” kata Indra saat Rapat Koordinasi di Pendopo Kantor Kecamatan Pragaan, Kamis, 10 September 2026.

Ia menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Keringanan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumenep meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi rangkaian menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026, besaran pengurangan pokok PBB-P2 disesuaikan dengan tahun terjadinya tunggakan. Untuk periode 2002 hingga 2014, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi denda 100 persen.

Selanjutnya, tunggakan periode 2015 hingga 2020 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi denda sepenuhnya. Sedangkan tunggakan tahun 2021 hingga 2025 memperoleh pengurangan pokok sebesar 40 persen dan pembebasan sanksi denda 100 persen.

Indra berharap masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Kecamatan Pragaan, memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, pembayaran tunggakan saat periode keringanan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.

Selain PBB-P2, Indra juga mengingatkan masyarakat mengenai kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut penerimaan dari sektor tersebut turut memberikan manfaat bagi Kabupaten Sumenep.

“Pajak kendaraan bermotor juga memberikan manfaat bagi daerah. Sebesar 66 persen akan menjadi pendapatan Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....