Bapenda Sumenep Siapkan SPPT Elektronik, Pelayanan Pajak Makin Efisien
- 08 Sep 2026 12:20 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mulai mengarahkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke sistem digital.
Transformasi tersebut ditandai dengan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara elektronik yang mulai diberlakukan pada 2026. Pada masa transisi ini, sebagian SPPT masih tersedia dalam bentuk cetak, sementara sebagian lainnya sudah dapat diakses secara daring.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan penerapan sistem digital diharapkan memangkas proses distribusi dokumen pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tagihan.
"Yang penting sudah ada internet, tinggal buka aplikasinya. Mau dicetak, cetak di situ, selesai. Efisiensinya sangat banyak," ujar Ferdiansyah, Selasa 8 September 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya pencetakan SPPT dilakukan secara terpusat. Setelah selesai dicetak, dokumen tersebut harus didistribusikan ke seluruh desa. Proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang cukup besar.
Melalui sistem elektronik, pemerintah desa dapat mencetak SPPT apabila masyarakat tetap membutuhkan dokumen fisik. Operator desa yang menangani pelayanan PBB-P2 juga telah mendapatkan pembekalan mengenai penggunaan sistem tersebut.
"Operator desa sudah kita edukasi. Asalkan ada internet, tinggal membuka aplikasinya dan selesai," katanya.
Selain SPPT elektronik, Bapenda Sumenep juga memperkenalkan ATM PBB sebagai salah satu inovasi pelayanan. Masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan, kemudian melakukan pembayaran melalui kode QR.
Pembayaran PBB-P2 juga telah tersedia melalui sejumlah kanal digital maupun gerai yang bekerja sama, sehingga wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan dalam memenuhi kewajibannya.
Ferdiansyah menambahkan, penerapan sistem digital akan terus dibarengi dengan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar perubahan pola pelayanan tidak menimbulkan kesulitan bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan layanan elektronik.
Mulai 2027, penerapan SPPT elektronik ditargetkan berlangsung secara penuh dan pencetakan tidak lagi dilakukan oleh Bapenda secara terpusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....