Launching PBH Jatim, Perkuat Literasi dan Penegakan Hukum

  • 31 Jan 2026 16:33 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) secara resmi meluncurkan kantor advokatnya sebagai wadah diskusi, kolaborasi, dan penguatan penegakan hukum yang profesional serta berintegritas. Kegiatan launching tersebut dihadiri para advokat, rekan sejawat, konten kreator, pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah daerah.

Ketua PBH Jatim, Nadianto, dalam sambutannya menyampaikan, pendirian kantor PBH Jatim bertujuan menjadi dasar bagi para advokat untuk berkumpul dan berdiskusi dalam rangka menegakkan hukum secara proporsional dan berintegritas.

“Target PBH Jatim adalah mendirikan kantor sebagai tempat berdiskusi dan berkumpulnya para advokat, bagaimana nantinya kita melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berintegritas,” ujar Nadianto, Sabtu 31 Januari 2026.

Pembacaan Sholawat Nabi yang berlangsung Hikmat, pada Launching Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim)

Ia berharap ke depan PBH Jatim dapat terus berkolaborasi dengan para rekan sejawat, kolega, serta berbagai pihak lainnya agar hukum dapat ditegakkan secara adil di tengah masyarakat. Menurutnya, hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia.

“Di mana ada manusia, di situ pasti ada hukum, dan di mana ada manusia, di situ juga ada konflik. Sehingga tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pesan- pesan yang disampaikan Budayawan Madura D. Zawawi Imron pada Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim)

Nadiyanto juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha, termasuk pelaku bisnis dan konten kreator. Ia menyebutkan bahwa PBH Jatim tidak hanya berfokus pada penanganan perkara di pengadilan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi hukum.

Ia mencontohkan adanya kasus produksi beras yang tidak sesuai standar sehingga berujung pada tindakan penegakan hukum oleh aparat. Menurutnya, hal tersebut dapat diminimalkan apabila pelaku usaha memahami ketentuan hukum yang berlaku sejak awal.

“PBH Jatim berupaya agar pelaku usaha, termasuk bisnis e-commerce dan konten kreator, mendapatkan pemahaman hukum yang utuh, sehingga risiko hukum pidana maupun kesalahan administrasi dapat dihindari,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, MH, dalam kesempatan yang sama menyoroti maraknya pemberitaan dan opini di media yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Ia mengaku prihatin terhadap pemberitaan yang terus dipublikasikan hingga membentuk opini publik seolah-olah menjadi kebenaran. Menurutnya, salah satu tugas Bakesbangpol adalah menjaga situasi dan kondisi daerah agar tetap aman dan kondusif.

“Opini yang diberitakan terus-menerus bisa dianggap sebagai fakta oleh masyarakat. Ini tentu berpengaruh terhadap kondusivitas daerah,” ujarnya.

Achmad Dzulkarnain berharap kehadiran kantor PBH Jatim dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, media, dan masyarakat. Ia juga mendorong agar media menyajikan pemberitaan yang seimbang dan berimbang.

Dengan adanya PBH Jatim, ia berharap aparatur pemerintah dan masyarakat tidak merasa takut ketika bersinggungan dengan persoalan hukum, karena mendapatkan pendampingan yang profesional.

“Kami berharap kerja sama ke depan tetap terjalin, sehingga program-program pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan kondusif karena ada pendampingan hukum,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....