Buronan Kasus Penganiayaan di Batuputih Diamankan Polisi

  • 21 Sep 2026 14:56 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pria berinisial RM, 22 tahun, warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono menjelaskan, pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang diketahui sedang berada di rumah.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih kemudian bergerak menuju rumah tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” kata Iptu Mohammad Sudiono, Senin 21 September 2026.

Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka. RM kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang menjerat RM sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi di Polsek Batuputih. Laporan pertama tercatat dalam LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026.

Sementara laporan kedua tercatat dalam LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026.

Namun, tersangka kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, petugas melakukan tindakan kepolisian untuk mengamankannya. RM selanjutnya dibawa dari rumahnya dan diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Batuputih mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan agar proses penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” ujarnya menjelaskan.

Dengan diamankannya RM, proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Selama proses pengamanan hingga pelimpahan tersangka, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....