Polsek Kangean Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,30 Gram Diamankan
- 02 Sep 2026 09:43 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Senin, 31 Agustus 2026 malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RFS, 44 tahun, warga Kecamatan Arjasa.
Pengungkapan bermula saat petugas Polsek Kangean melaksanakan patroli bersama personel Koramil Kangean di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang. Saat patroli, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi menjelaskan, petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang diduga menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu 02 September 2026.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Dalam pengejaran itu, satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap RFS, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang disimpan di saku celana. RFS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, petugas selanjutnya mendatangi rumah RFS. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram yang disimpan di bawah kasur tempat tidur.
Petugas juga mengamankan sebuah alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi sedotan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.
RFS bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kangean mengatakan, Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya menegaskan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Penyidik juga masih melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....