Satreskrim Polresta Sumenep Tangani Dugaan Perbuatan Asusila Terhadap Anak

  • 29 Agt 2026 13:14 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Satreskrim Polresta Sumenep menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dan menahan seorang pria berinisial A.S., 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026. Korban dalam perkara tersebut diketahui masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk mencari perlindungan. Kepada orang tersebut, korban menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep. Penyidik Satreskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah, di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka telah diperiksa dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya, Sabtu 29 Agustus 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf a, ayat 9, Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat 1 KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting untuk menjaga hak, keselamatan dan masa depan korban serta menghindari dampak psikologis dan sosial yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....