Belum Seminggu Menjabat, Kapolsek Kangean Ungkap 3 Kasus, Terbaru Penganiayaan

  • 02 Sep 2026 09:45 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Belum genap 1 Minggu menjabat, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi menunjukkan keseriusannya. Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan disertai membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, setelah sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus lainnya. Dalam perkara penganiayaan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF, 20 tahun, warga Kecamatan Arjasa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebelah barat sebuah rumah warga di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban berada di depan rumah dan mengetahui tersangka hendak menjemput istrinya. Korban kemudian berupaya mencegah istrinya untuk ikut bersama tersangka hingga terjadi perselisihan antara korban dan tersangka.

Dalam perselisihan tersebut, tersangka diduga memeluk dan membanting tubuh korban hingga terjatuh ke tanah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada siku tangan sebelah kiri.

Tersangka kemudian diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil merebut celurit tersebut, sementara tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi menjelaskan, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan. Tersangka kemudian dititipkan oleh orang tuanya ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, hasil Visum et Repertum, serta selembar pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 307 Ayat 1 dan/atau Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya, Rabu 02 September 2026.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus dilakukan dengan melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Polsek Kangean berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan melakukan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....