Satreskrim Polresta Sumenep Kembali Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

  • 18 Sep 2026 10:37 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial BG, 33 tahun, warga Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 September 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berada di halaman tempat kost, kemudian seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban," ujar Kompol Bambang menjelaskan, Jumat 18 September 2026.

Pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa tersebut berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam proses pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih nomor polisi M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kompol Bambang Tri S. juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Polresta Sumenep memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....