Perjalanan 2 Budak Sabu Berakhir Ditangan Satresnarkoba Polresta Sumenep
- 13 Sep 2026 10:08 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu 12 September 2026.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AU, 25 tahun, warga Desa Pamolokan, dan IA, 40 tahun, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep Ipda Safatullah Chandra Bayu, S.H., melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan. Saat hendak diamankan, AU sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram. Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sedangkan satu lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Dalam pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh melalui patungan bersama IA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan IA di rumahnya di Desa Paberasan.
Dari penggeledahan di rumah IA, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk telepon seluler.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Sabtu 12 September 2026 malam.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap kedua terlapor masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya menegaskan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap kedua terlapor dilakukan secara profesional, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....