Polsek Masalembu Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Hampir 50 Gram
- 07 Sep 2026 15:15 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin 07 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti informasi tersebut, 4 personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki berinisial S, 74 tahun, berada di sebuah kamar yang berada di sebelah rumahnya.
Petugas jelas Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kaoolsek Masalembu Iptu Muhajirin, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Salah satunya berupa wadah dari bohlam lampu yang berisi narkotika jenis sabu dan ditemukan di samping rumah.
"Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, petugas menemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Polisi juga mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih. Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
"Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," kata Kapolsek Masalembu.
Terhadap perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melakukan rekonstruksi dan gelar perkara, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk perkara narkotika yang penanganannya merupakan kewenangan satuan fungsi khusus.
"Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....