Bobol Warung, 2 Pemuda Ditangkap Satreskrim Polresta Sumenep

  • 16 Sep 2026 08:41 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan petugas. Keduanya masing-masing MRP, 22 tahun, warga Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap di tempat kerjanya, serta BMA, 19 tahun, yang diamankan di depan gang rumahnya.

Kasus ini dilaporkan korban berinisial ARM, 25 tahun, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 September 2026.

Aksi pencurian diketahui pada 13 Agustus 2026 setelah karyawan warung memberitahukan kepada pemilik bahwa warung lalapan Mas RR telah dibobol.

Pengecekan di lokasi menemukan sejumlah barang dan uang telah raib. Barang tersebut meliputi tabung gas LPG tiga kilogram, tabung gas LPG 12 kilogram, dua CCTV, uang tunai Rp300 ribu, dan satu kompor portable.

Selain mengambil dua CCTV, pelaku juga diduga merusak satu perangkat CCTV dan mengambil memorinya. Kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut diduga menjalankan aksinya bersama-sama dengan memasuki dapur warung melalui lubang ventilasi udara.

Setelah berada di dalam, pelaku mengambil sejumlah barang, termasuk tabung gas dan kompor portable. Mereka juga diduga mengambil CCTV dan merusak laci kasir untuk mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu 16 September 2026.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya menyelesaikan administrasi perkara, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan JPU.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....