Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Rantai Penyalahgunaan Sabu di Bluto

  • 16 Sep 2026 08:41 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa 15 September 2026.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan polisi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep Ipda Safatullah Chandra Bayu, S.H., yang berujung pada penangkapan OR, 39 tahun, di rumahnya di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,62 gram yang berada di saku celana OR.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, dari pemeriksaan awal OR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MY.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial MY,” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Rabu 16 September 2026.

Keterangan itu kemudian menjadi dasar polisi untuk melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan MY, 51 tahun, di wilayah Kecamatan Bluto.

Dari tangan MY, polisi menyita satu unit telepon seluler, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai Rp247.000.

Petugas selanjutnya mengembangkan pemeriksaan hingga mengamankan FA, 26 tahun, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Bluto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan satu bong, satu pipet kaca, dan satu telepon seluler dalam kondisi rusak.

Ketiga terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa para terduga dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Sumenep agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....