Polsek Guluk-Guluk Polresta Sumenep Bekuk Pelaku Penganiayaan
- 28 Jul 2026 15:07 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Terduga pelaku berinisial F diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi saat diduga hendak melarikan diri ke luar Madura menggunakan bus antarkota.
Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Senin 27 Juli 2026. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berusaha melarikan diri ke luar kota.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku diduga akan melarikan diri menggunakan bus antarkota menuju luar Madura. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan upaya penangkapan," kata Ipda Ach. Putrawardana, Selasa 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berkat koordinasi tersebut, Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi pelaku di wilayah Kabupaten Sampang. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban, Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Guluk-Guluk.
"Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polresta Sumenep berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....