Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Arjasa

  • 02 Sep 2026 09:37 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM, 28 tahun, warga Kecamatan Arjasa, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melaluiKapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik. Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Selanjutnya, korban didampingi pihak keluarga untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

"Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya, Rabu 02 September 2026.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya memaparkan.

Ia menambahkan, penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

Polresta Sumenep juga mengingatkan bahwa proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....