Curanmor Terungkap, dalam 24 Jam Pelaku Berhasil Diamankan

  • 21 Agt 2026 14:14 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng. Seorang pria berinisial AHA (29) diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas. Sepeda motor tersebut diketahui hilang di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto mengatakan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” ujar Iptu Widianto, Jumat 21 Agustus 2026.

Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di Desa Lenteng Timur. Tanpa perlawanan, AHA berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan korban. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tersangka sudah diamankan dan saat pemeriksaan awal mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya menambahkan..

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Polsek Lenteng masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum lainnya.

Kapolsek Lenteng menegaskan, jajaran Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....