Polsek Pasongsongan Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curat
- 29 Agt 2026 14:22 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni HS, 31 tahun, HU, 27 tahun, dan TT, 31 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang berada di Kabupaten Pamekasan mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan.
Korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat.
Korban selanjutnya pulang ke rumah dan bertemu dengan dua orang yang kemudian mengakui telah mengambil satu set travo miliknya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pasongsongan.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya. Polisi kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 800 ribu.
Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto mengatakan, ketiga orang yang diamankan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan, Sabtu 29 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Polsek Pasongsongan memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....