Polresta Sumenep Bongkar Jaringan Sabu

  • 20 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 18,06 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujarnya, Senin 20 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di pinggir jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil menangkap IA (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

"Dari tersangka Imam Ali Haki, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka juga mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," katanya.

Selain sabu, Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Sumenep menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan, Polresta Sumenep tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....