Satreskrim Polresta Sumenep Bongkar Rantai Pencurian HP
- 30 Agt 2026 09:56 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler atau handphone OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni M, 44 tahun, sebagai pelaku pencurian, AA, 29 tahun, sebagai penadah pertama, dan MR, 25 tahun, sebagai penadah terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Batang-Batang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Minggu 30 Agustus 2026.
Kasus tersebut terjadi Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah dan meletakkan handphone miliknya di teras dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati handphone tersebut sudah tidak ada. Korban sempat mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun tidak dapat tersambung.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan handphone tersebut berada dalam penguasaan MR. Kepada polisi, MR mengaku membeli handphone dari konter milik AA. Sementara AA mengaku memperoleh handphone tersebut dari M. Setelah diperiksa, M mengakui bahwa handphone itu merupakan hasil pencurian.
Polisi kemudian mengamankan handphone OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian materiil sekitar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....