Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan di Gudang Hotel

  • 28 Agt 2026 11:13 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kali ini, seorang pria berinisial D, 52 tahun, warga Kecamatan Manding, dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka D, diamankan petugas pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Penindakan berlangsung di sebuah gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap D di lokasi kejadian.

Dari penggeledahan itu, lanjut Kasat, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut ditemukan di atas kursi yang berada di samping kanan D.

“Setelah barang bukti diperlihatkan, yang bersangkutan mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Jumat, 28 Agustus 2026.

Usai penemuan barang bukti, D bersama sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan sekaligus pencegahan dengan melibatkan masyarakat.

“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya dengan tegas.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan terlapor, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....