Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu dan Inex
- 06 Apr 2026 14:00 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi atau Inex di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial H (47) diamankan petugas di sebuah kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat. Di atas kasur kamar, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 6,47 gram.
Sementara itu, dari dalam sebuah tas berwarna cokelat yang tergantung di dinding kamar, petugas juga menemukan 31 butir pil ekstasi (Inex) dengan berat netto total sekitar 11,62 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, Senin 6 April 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....