Tersangka Kasus Sabu di Dasuk Terancam 20 Tahun Penjara
- 16 Jun 2026 15:42 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Seorang pria berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026. Tersangka diamankan di halaman rumah seorang warga di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok milik tersangka.
“Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta songkok warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” ujar Kompol Widiarti, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman pidana ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Kompol Widiarti menambahkan, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....