Budak Sabu Asal Sampang Terancam Hukuman Mati

  • 02 Agt 2025 18:11 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep pada Jumat siang (1/8/2025) di area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Saat diamankan, S tengah berada di sebuah gardu pelabuhan dengan membawa kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah yang ternyata berisi dua bungkus sabu siap edar.

“Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 199,42 gram bersih. Pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti, Sabtu (2/8/2025).

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa seunit sepeda motor, handphone, plastik kresek, dan tisu. Modus penyamaran sabu dalam kardus makanan diduga untuk mengelabui petugas dan memperlancar distribusi narkoba lintas kabupaten.

Lebih lanjut, AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep tak akan memberi ruang bagi pengedar maupun jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujarnya dengan tegas.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polres Sumenep tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara lanjutan guna memperkuat pemberkasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....