Tersangka Narkoba yang Ditangkap Satresnarkoba Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara

  • 10 Jun 2026 17:07 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram terancam hukuman berat. Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, keduanya dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura. Mereka ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat netto sekitar 2,34 gram yang disimpan di dalam kamar rumah terlapor. Selain itu turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Anwar Subagyo, Rabu 10 Juni 2026.

Selain enam paket sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Sementara seorang lainnya turut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah berada di lokasi dan mengaku telah menggunakan sabu.

AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur tentang penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.

"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika," ucap AKP Anwar Subagyo.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....