Pelaku Peredaran Sabu di ganding, Terancam 20 Tahun
- 15 Jun 2026 15:22 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman pidana berat setelah diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang dicurigai, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh terduga pelaku," kata Kompol Widiarti, Senin 15 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Kompol Widiarti menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, perkara tersebut tengah dikoordinasikan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
"Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya," ujar Kompol Widiarti dengan tegas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....