Budak Sabu Asal Gapura Terancam 20 Tahun Penjara

  • 15 Jul 2025 12:39 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Terduga kasus penyalahgunaan obat terlarang, berinisial MAF dan IS kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Keduanya ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep dalam sebuah penggerebekan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB. Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua poket sabu seberat ±1,20 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, serta satu unit handphone.

Kepala Satresnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika golongan I, termasuk sabu,” ujar AKP Anwar, Selasa (15/7/2025).

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu sebelum ditangkap. Sabu tersebut diketahui merupakan milik MAF. Meski tergolong kasus kepemilikan dalam jumlah kecil, ancaman hukuman tetap berat karena termasuk kategori narkotika golongan I.

“Siapapun yang menyimpan, menguasai, atau memakai narkotika golongan I, tetap bisa dikenai ancaman hukuman berat. Ini bagian dari upaya tegas kami dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” ujarnya menmbahkan.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kepemilikan barang haram tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....