Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan

  • 10 Jun 2026 17:07 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kamar rumah terlapor dengan total berat netto sekitar 2,34 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Anwar Subagyo, mengungkapkan, Rabu 10 Juni 2026.

Selain narkotika jenis sabu, polisi menyita satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terlapor mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan petugas. Sementara seorang pria lainnya turut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah diketahui berada di lokasi dan mengaku telah menggunakan sabu.

AKP Anwar Subagyo menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ucapnya dengan tegas.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....