Polres Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Santri

  • 11 Jun 2025 16:30 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Polres Sumenep bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tersangka diketahui merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean.

Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. MS dibekuk saat bersembunyi di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, setelah sempat melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025, dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak tahun 2021. Korban pertama yang melapor adalah seorang santriwati berinisial F. Saat itu, korban diminta pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap korban.

“Korban tidak berani melawan karena pelaku adalah pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren tempat F menuntut ilmu,” ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Setelah kejadian, pelaku juga mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Lima hari berselang, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.

Hasil penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep mengungkap bahwa korban MS bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, tercatat 10 santriwati menjadi korban dari aksi bejat tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Widiarti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....