Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
- 02 Okt 2026 01:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dilantiknya Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandai babak baru dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pergantian pucuk pimpinan Polri sejatinya tidak hanya dibaca sebagai pergantian figur.
- Pengawasan terhadap maladministrasi bukanlah sebuah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Justru, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan yang dimiliki negara.
Muncul kekhawatiran bahwa pengawasan eksternal dapat mengganggu independensi atau kewenangan Polri. Perspektif semacam itu perlu ditempatkan secara proporsional.
| Baca juga: Saatnya Kita Panen Matahari |
Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak sama dengan mengambil alih kewenangan penegakan hukum Polri. Ombudsman tidak menentukan siapa yang bersalah dalam suatu perkara pidana. Fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai hukum, prosedur, kewajiban pelayanan, dan prinsip kepatutan.
Karena itulah batas antara kewenangan Polri dan kewenangan Ombudsman harus dipahami secara jelas. Polri menjalankan kewenangan penegakan hukum. Sementara Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif maladministrasi.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Dalam konteks tata kelola negara modern, pengawasan eksternal merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga negara tetap akuntabel.
|
Selanjutnya,
Momentum Reformasi Pelayanan Publik Polri
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....