Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
- 02 Okt 2026 01:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dilantiknya Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandai babak baru dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pergantian pucuk pimpinan Polri sejatinya tidak hanya dibaca sebagai pergantian figur.
- Pengawasan terhadap maladministrasi bukanlah sebuah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Justru, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan yang dimiliki negara.
Pengawasan terhadap maladministrasi bukanlah sebuah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Justru, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan yang dimiliki negara digunakan sesuai tujuannya. Semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin penting pula sistem pengawasannya.
Dalam konteks Polri, pengawasan internal tentu penting. Propam, Inspektorat Pengawasan Umum, pengawasan pada masing-masing satuan kerja, dan berbagai mekanisme internal lainnya mempunyai fungsi masing-masing. Namun, pengawasan internal tidaklah harus menjadi satu-satunya mekanisme.
Masyarakat membutuhkan ruang pengawasan eksternal agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilihat dari perspektif yang lebih independen. Jangan Menunggu Maladministrasi Menjadi Krisis
Salah satu masalah dalam pengawasan pelayanan publik adalah kecenderungan bertindak setelah masalah membesar. Padahal, maladministrasi dapat dicegah sebelum menjadi masalah serius.
Misalnya, ketika masyarakat mengeluhkan lambannya penanganan laporan polisi, persoalannya jangan hanya dilihat sebagai keluhan administratif. Penundaan berlarut dapat berimplikasi pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Begitu pula ketika masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya. Persoalannya bukan sekadar komunikasi yang buruk. Ketidakjelasan informasi dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang atas munculnya persepsi bahwa proses hukum tidak berjalan secara transparan.
| Baca juga: Menebar Berkah Dangdut |
Demikian halnya dengan penyimpangan prosedur. Prosedur bukan sekadar dokumen administratif. Prosedur merupakan instrumen untuk memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang setara.
Oleh karena itu, pendekatan terhadap maladministrasi di Polri harus bergeser dari sekadar reaktif menjadi preventif. Kapolri Baru Perlu Terbuka terhadap ORI
Ada satu komitmen yang patut diminta dari kepemimpinan Polri, yaitu keterbukaan terhadap pengawasan eksternal Ombudsman RI. Keterbukaan itu setidaknya dapat diwujudkan dalam beberapa hal.
Pertama, memastikan seluruh jajaran Polri memberikan akses dan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan Ombudsman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tidak akan efektif jika lembaga pengawas kesulitan memperoleh informasi atau menghadapi hambatan administratif ketika menjalankan kewenangannya.
Kedua, memperkuat mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil pemeriksaan Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen. Setiap rekomendasi yang berkaitan dengan perbaikan pelayanan harus diterjemahkan menjadi tindakan korektif yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi.
Ketiga, membangun mekanisme pencegahan maladministrasi bersama Ombudsman. Kerja sama tidak harus selalu menunggu munculnya laporan masyarakat. Polri dan Ombudsman dapat membangun agenda pencegahan melalui pemetaan titik-titik rawan maladministrasi, evaluasi standar pelayanan, penguatan sistem pengaduan, dan perbaikan tata kelola pelayanan.
Keempat, memperkuat keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat. Masyarakat yang mengadukan pelayanan kepolisian bukan otomatis berarti sedang menyerang institusi Polri. Dalam negara hukum dan demokrasi, pengaduan justru merupakan salah satu mekanisme masyarakat untuk memastikan negara bekerja.
|
Selanjutnya,
Mengawasi Bukan Berarti Melemahkan
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....