Meminta Komitmen Kapolri Baru Membuka Pintu Pengawasan Eksternal
- 02 Okt 2026 01:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dilantiknya Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandai babak baru dalam perjalanan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pergantian pucuk pimpinan Polri sejatinya tidak hanya dibaca sebagai pergantian figur.
- Pengawasan terhadap maladministrasi bukanlah sebuah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Justru, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan yang dimiliki negara.
Polri kerap kali lebih banyak dianggap oleh publik sebagai institusi penegak hukum. Padahal, dalam praktiknya, polisi juga merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Masyarakat datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, memperoleh surat keterangan, mengurus administrasi tertentu, meminta perlindungan, melaporkan tindak pidana, mendapatkan pelayanan lalu lintas, mencari keadilan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga memperoleh berbagai bentuk pelayanan lainnya.
Karena itu, kualitasnya, ditentukan oleh bagaimana seorang warga diperlakukan ketika datang ke kantor polisi. Tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara dapat diungkap atau seberapa banyak pelaku kejahatan dapat ditangkap.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material dan/atau immaterial bagi masyarakat.
Bentuknya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak kompeten, tidak patut, diskriminasi, hingga konflik kepentingan.
Dengan itu, membicarakan reformasi Polri tidak cukup hanya membicarakan penegakan hukum. Kita juga harus membicarakan bagaimana mencegah kewenangan yang besar tidak menghasilkan pelayanan publik yang buruk.
|
Selanjutnya,
Mengawasi Maladministrasi di Polri
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....