Lanskap Pelayanan Publik: Menggugat Tabiat Korup

  • 16 Sep 2026 11:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Karena itu, keberadaan praktik korup pada masa lalu tidak membuktikan bahwa korupsi adalah jati diri bangsa
  • Ironi bermula ketika seorang abdi bertingkah sebagai pembesar: meminta dilayani oleh warga yang justru membiayai gajinya melalui pajak
  • Dengan demikian, korupsi tidak layak disebut budaya atau pusaka yang diwariskan nenek moyang kepada kita

BENARKAH korupsi merupakan budaya warisan nenek moyang Nusantara? Pertanyaan itu kerap dijawab dengan menunjuk upeti kerajaan, patronase penguasa, serta pungutan yang membebani rakyat sejak masa silam.

Jejak semacam itu memang ada dan tidak patut disangkal. Namun, sejarah mencatat segala yang pernah terjadi, bukan hanya perkara yang dianggap luhur dan layak diwariskan.

Penindasan yang berlangsung turun-temurun tetap merupakan penindasan. Kebiasaan yang mengakar tidak serta-merta menjelma kebajikan.

Budaya dibentuk bukan hanya oleh apa yang dilakukan, tetapi juga oleh apa yang dimuliakan dan dicela. Karena itu, keberadaan praktik korup pada masa lalu tidak membuktikan bahwa korupsi adalah jati diri bangsa.

Korupsi mempunyai sejarah di Nusantara, tetapi tidak mempunyai hak untuk mengaku, apalagi diakui, sebagai budaya Nusantara. Sebaliknya, khazanah etik Nusantara menyimpan banyak ajaran yang menolak kesewenang-wenangan.

Warisan budaya tidak hanya hadir dalam pusaka dan upacara, tetapi juga dalam batas moral bagi pemegang kuasa. Dalam sinrilik Kappalak Tallumbatua, sastra tutur Makassar tentang perlawanan terhadap tiga kapal perang Belanda, tersimpan sebuah pasan gatau petuah Sultan Hasanuddin: teakiappiongi, teatongkinipiongi—jangan menindas, jangan pula ditindas.

Petuah itu, memasang batas pada kedua sisi kekuasaan: penguasa dilarang menekan, sedangkan rakyat tidak diminta pasrah terhadap tekanan penguasa. Semangat tersebut bertaut dengan siapakatau, kewajiban untuk saling memanusiakan.

Dengan ukuran ini, para pejabat yang mempersulit urusan demi memperoleh imbalan tidak sedang menjalankan budaya leluhurnya. Mereka justru mengkhianati warisan etik yang melarang penindasan, menjaga martabat, dan menempatkan kekuasaan di bawah tuntutan kemanusiaan.

Jejak etika itu juga tersimpan dalam bahasa. Kata pelayanan bertolak dari layan . Dalam bahasa Jawa Kuno, layan antara lain bermakna ‘melayani, meladeni, membantu’. Makna tersebut menunjukkan hubungan yang semestinya terjalin antara pemegang kuasa dan warga yang dilayaninya.

Dari akar itu lahir keluarga kata yang terang hubungannya. Orang yang melayani disebut

pelayan ; sesuatu yang diberikan untuk memenuhi keperluan orang disebut layanan;bsedangkan cara, proses, atau perbuatan melayani disebut pelayanan.

Arah maknanya jelas: pelayan hadir untuk membantu dan meringankan urusan. Namun, di sejumlah meja birokrasi, makna tersebut dijungkirbalikkan. Warga yang seharusnya dilayani malah dibuat memohon-mohon, sedangkan pelayan publik bertingkah sebagai pihak yang harus dilayani.

Ketika pelayan merasa dirinya sebagai tuan yang mesti dilayani, kelambanan pun mudah berubah menjadi unjuk kuasa. Memang, kelambanan pelayanan tidak selalu berarti korupsi.

Bisa saja kelambanan timbul karena kekurangan pegawai, kerusakan sistem, ketidakcakapan, atau prosedur yang memang rumit. Namun, kelambanan menjadi tabiat korup ketika sengaja dipelihara untuk memancing imbalan: bekerja lamban tanpa komisi, lalu mendadak cekatan setelah saku diselipi uang pelicin.

Dalam keadaan itu, waktu warga dirampas, kemudian dijual kembali dalam bentuk pelayanan yang dipercepat. Korupsi pun tidak hanya mengambil uang negara, tetapi juga mencuri waktu rakyat.

Dari sinilah lahir “jalan tol” birokrasi. Mereka yang membayar dapat melaju, sedangkan yang tidak membayar dibiarkan terantuk-antuk di jalan pelayanan yang panjang. Uang pelicin tidak sekadar mempercepat urusan pemberinya, tetapi juga merampas giliran warga lain.

Dalam birokrasi sehat, aturan menentukan urutan pelayanan. Dalam birokrasi korup, uang menyelak antrean. Suap yang menyelak antrean tidak hanya merusak tata pelayanan, tetapi juga membelokkan jabatan dari tujuan etiknya.

Dalam pandangan filsuf Jerman Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan perwujudan kehidupan etis atau Sittlichkeit: nilai bersama tidak berhenti sebagai nasihat, tetapi mengambil bentuk nyata dalam lembaga dan tindakan negara.

Karena bekerja untuk kepentingan umum, pegawai negeri disebut Hegel sebagai “kelas universal” Sebutan itu bukan gelar kemuliaan, melainkan tuntutan agar kepentingan pribadi dan kelompok ditanggalkan ketika seseorang menjalankan jabatan publik.

Tatkala pelayanan dipercepat karena pelicin, kepentingan umum pun dikalahkan oleh transaksi pribadi. Negara merosot menjadi pasar kewenangan, tempat hak warga diperdagangkan.

Para pejabat semacam itu tidak hanya melanggar aturan. Mereka memberontak terhadap tujuan etis jabatannya sendiri: melayani semua warga secara adil.

Jika Hegel mengingatkan untuk siapa birokrasi bekerja, Max Weber menjelaskan bagaimana birokrasi seharusnya bekerja. Birokrasi legal-rasional disusun melalui pembagian tugas yang jelas, jenjang kewenangan, aturan tertulis, pencatatan yang tertib, serta pegawai yang dipilih berdasarkan kecakapan.

Pelayanan di dalamnya bersifat impersonal. Artinya, keputusan tidak boleh berubah karena hubungan keluarga, kedekatan politik, rasa suka, ataupun suap. Impersonalitas bukan ketidakpedulian, melainkan jaminan bahwa setiap warga diperlakukan dengan ukuran yang sama.

Dalam pengertian inilah pemikiran Weber menyediakan perangkat untuk membendung nepotisme dan tebang pilih. Namun, rasionalitas juga menyimpan paradoks. Aturan dapat berubah menjadi “sangkar besi” ketika prosedur lebih dipentingkan daripada manusia.

Pelayanan dapat tetap tertib, tetapi perlahan-lahan kehilangan kehangatan. Warga akhirnya dipandang sebagai nomor berkas, sedangkan pegawai menyusut menjadi roda kecil dalam mesin administrasi.

Pada titik inilah sipakata umemberi wajah manusia pada aturan. Prinsip saling memanusiakan tidak menyuruh birokrasi mengabaikan prosedur demi belas kasihan, tetapi justru menuntut agar prosedur dijalankan tanpa merendahkan orang yang dilayani.

Warga yang datang ke kantor pemerintah bukan nomor berkas, pengemis, ataupun sumber komisi. Mereka adalah manusia yang membawa hak, keperluan, waktu, dan martabat.

Memaksa mereka menunggu tanpa kepastian, mengombang-ambingkan mereka dari satu meja ke meja lain, atau baru bergerak setelah menerima suap berarti menyangkal martabat mereka.

Aturan memastikan semua warga diperlakukan sama; sipakata umemastikan tidak seorang pun diperlakukan sebagai benda.

Di situlah ketertiban Weber bertemu dengan etika Makassar: pelayanan harus adil sekaligus manusiawi. Pegawai negeri disebut abdinegara , bukan tuan negara.

Sebutan itu menempatkan jabatan dalam ruang pengabdian dan menjauhkannya dari singgasana. Ironi bermula ketika seorang abdi bertingkah sebagai pembesar: meminta dilayani oleh warga yang justru membiayai gajinya melalui pajak.

Pajak merupakan amanah rakyat untuk membiayai kepentingan bersama. Setiap rupiah yang dibelokkan ke kantong pribadi dan setiap menit pelayanan yang sengaja diperlambat merupakan pengkhianatan terhadap amanah itu.

Hegel memberi birokrasi tujuan etik; Weber memberinya ketertiban; sipakatau mengembalikan wajah manusianya. Tiga-tiganya menegaskan bahwa negara hadir untuk melayani manusia dan kesulitan mereka tidak boleh diperjualbelikan.

Dengan demikian, korupsi tidak layak disebut budaya atau pusaka yang diwariskan nenek moyang kepada kita. Tabiat korup tumbuh ketika kekuasaan kehilangan rasa malu, jabatan diperlakukan sebagai milik pribadi, dan manusia berhenti memanusiakan sesamanya.

Oleh: Mukhtar Tompo.

(Pegiat Budaya dan Riset/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Publik UNM).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....