Polres Yapen Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

  • 27 Mei 2025 21:16 WIB
  •  Serui

KBRN,Serui: Kepolisian Polres Yapen Selasa(27/5/2025) mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja mencapai 1 Kg hasil pengungkapan Kasus Narkoba yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Yapen.

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Ganja di pimpin Kapolres Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K.,M.I.K, yang di hadiri perwakilan Pengadilan Negeri Serui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Perwakilan Dinas Kesehatan Yapen, Kuasa Hukum tersangka, Kasi Humas Polres Yapen, Kasat Narkoba bersama anggota.

Kapolres Yapen Ardyan Ukie Herchayo menjelaskan,Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan berinisial (R) pada Senin 12 Mei 2025. Dari penangkapan tersebut selanjutnya dilakukan penahanan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 1 kg.

"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan tersangka Inisial R, yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres, Kasus ini semestinya di lakukan press conference namun karena surat penetapan dari pengadilan Negeri Serui sudah di keluarkan sehingga pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba berupa ganja,"kata Kapolres Yapen Ardyan Ukie Hercahyo.

Dijelaskan Kapolres Yapen Kompol Ardyan Ukie Herchayo,barang bukti yang di musnahkan di peroleh dari tersangka berinisial (R) usia 25 tahun, dengan kasus ini kepolisian polres Yapen menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian ketika mendapati atau melihat aktivitas masyarakat yang menggunakan narkoba.

"Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja sebagai komitmen kepolisian untuk penegakan hukum tetapi juga pencegahan terhadap peredaran narkoba di yapen. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan agar membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mendapati adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masyarakat," ungkap Ardyan Ukie Herchayo

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 1 kg ini di laksanakan dengan pembacaan surat keputusan pemusnahan.Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang di lakukan oleh Kapolres Yapen,Ardyan Ukie Hercahyo, perwakilan Pengadilan Negeri Serui, Kejaksaan, Dinas Kesehatan maupun Sat Resnarkoba Polres Yapen.

Rekomendasi Berita