Koperasi Sawit Desak PT MWJP Verifikasi Ulang Lahan Plasma

  • 24 Apr 2026 07:01 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Persoalan kemitraan kebun plasma kembali mencuat antara KSU Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa (MSJMP) dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP), di kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat.

Dalam pertemuan di kantor perusahaan, Kamis 23 April 2026, Koperasi mendesak perusahaan segera menyelesaikan kekurangan bagi hasil, mempercepat verifikasi lahan, serta membuka transparansi pengelolaan kebun plasma.

Ketua Koperasi MSJMP, Filipus Sido, menegaskan persoalan utama berawal dari mekanisme pembebasan lahan secara global yang menyebabkan banyak nama petani tidak tercatat dalam Berita Acara Penyerahan (BAP). Akibatnya, sejumlah petani tidak terdaftar sebagai anggota plasma dan tidak menerima haknya.

“Dana yang masuk ke koperasi selama ini kami salurkan berdasarkan data BAP yang tercatat. Namun memang ada anggota yang tidak masuk dalam data akibat penyerahan global,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, koperasi secara tegas meminta perusahaan memenuhi sejumlah tuntutan dalam waktu cepat. Di antaranya pembayaran kekurangan bagi hasil sebesar Rp45 juta, pembayaran dana talangan kekurangan lahan plasma, pelaksanaan verifikasi lahan, serta penyampaian rincian biaya pengelolaan kebun seperti pupuk dan transportasi.

Selain itu, koperasi juga meminta agar pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan turut berkontribusi kepada koperasi.

Data Amburadul, Akar Masalah Sejak Lama

Filipus yang menjabat sejak pertengahan 2022 mengaku mewarisi persoalan mendasar, terutama terkait data plasma yang dinilai tidak transparan sejak awal.

“Data itu nol besar. Buku, dokumen, bahkan stempel koperasi pun dulu tidak ada kasi ke kami. Ini saya berani buktikan,” katanya.

Ia menyebut berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat resmi, pertemuan, hingga komunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan konkret. “Tinggal tutup kantor dan kelahi aja yang belum,” ucapnya tegas.

Berdasarkan data yang ia pegang, luas kebun inti perusahaan mencapai sekitar 1.191 hektare. Dengan skema 20:80, seharusnya tersedia sekitar 236 hektare lahan plasma. Namun di lapangan, ia menyebut hanya sekitar 133 hektare yang terindikasi ada, sementara lebih dari 100 hektare lainnya tidak jelas keberadaannya.

“Yang sisa 123 hektare itu tidak jelas. Tidak ada pembangunan, tidak ada talangan, tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Akibat kekurangan tersebut, ia memperkirakan kerugian petani plasma mencapai sekitar Rp7,6 miliar selama 13 tahun, jika dihitung dari skema talangan rata-rata Rp500 ribu per hektare.

Pembagian Hasil Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Filipus juga menyoroti pembagian hasil yang dinilai bermasalah. Ia mengungkapkan hasil dari sekitar 133 hektare dibagi kepada ratusan anggota, termasuk yang diduga tidak memiliki lahan. “Hasil dari 133 hektare dibagi ke 272 orang. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan penerima fiktif dalam data Calon Peserta Plasma (CPP). “Ada puluhan nama yang tidak punya lahan tapi menerima. Ini yang saya sebut CPP bodong. Ini harus direvisi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko memicu konflik internal karena petani yang benar-benar memiliki lahan bisa menuntut keadilan.

Transparansi Nol, Petani Tak Punya Dasar Protes

Masalah lain yang disorot adalah minimnya transparansi perusahaan terkait produksi dan biaya operasional kebun plasma.

Filipus mengaku koperasi tidak pernah menerima rincian produksi, biaya pupuk, perawatan, maupun potongan lainnya. “Produksi berapa, biaya berapa, tidak pernah ada. Kami mau protes pakai dasar apa? Tidak ada data,” katanya.

Ia menyebut kondisi itu membuat koperasi kesulitan menjawab pertanyaan anggota yang terus mempertanyakan hasil yang diterima.

Utang Membengkak Meski Produksi Berjalan

Di sisi lain, ia mengungkapkan petani plasma masih dibebani utang inti yang nilainya mencapai sekitar Rp9,5 miliar, meski utang bank untuk pembangunan plasma disebut telah lunas pada akhir 2025.

“Utang bank untuk plasma 11 miliar sudah lunas. Yang inti produksi jalan terus, tapi utang malah naik. Kami tidak tahu biaya itu untuk apa, lahan mana yang ditalangi juga tidak jelas,” ujarnya sembari menambahkan bahwa sistem pemotongan dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci kepada koperasi.

Keluhan juga datang dari anggota koperasi. Salah satu anggota, Kamasius Kentang, menyebut alokasi lahan plasma hingga kini belum terpenuhi, baik dari sisi luas lahan maupun realisasi bagi hasil.

Ia juga meminta agar penimbangan tandan buah segar (TBS) dilakukan menggunakan timbangan milik perusahaan, bukan di pabrik, sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Kami juga mempertimbangkan keluar dari koperasi karena hasil yang kami terima tidak sesuai harapan, dan status keanggotaan kami pun belum jelas,” ujarnya.

Bahkan, sebanyak 13 anggota koperasi disebut berencana mengundurkan diri dan memilih bermitra langsung dengan perusahaan. Mereka juga menyinggung adanya informasi awal terkait skema pembagian hasil sebesar 5 persen dari penjualan bagi lahan yang dibebaskan.

Aspirasi lain muncul dari anggota koperasi, seperti pertanyaan mengenai legalitas penanaman di luar Hak Guna Usaha (HGU), usulan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani, hingga keluhan belum adanya kompensasi lahan selama lebih dari 13 tahun.

Murdi, yang mewakili orang tuanya, menyampaikan lahan seluas 9,5 hektare yang dibebaskan sejak lama belum pernah menghasilkan plasma maupun kompensasi.

“Kami sudah menunggu 13 tahun, tapi belum ada hasil sama sekali,” katanya. Ia juga meminta pembangunan kebun plasma diprioritaskan di sekitar Kampung Kiaq dan dipercepat realisasinya.

Sementara itu, anggota lainnya menyoroti adanya perbedaan data antara kondisi lahan di lapangan dengan data yang tercatat di perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT MWJP menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembangunan plasma sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga membuka ruang untuk peningkatan transparansi dalam pengelolaan kebun plasma.

“Terkait usulan penggunaan timbangan perusahaan, akan kami bahas lebih lanjut di tingkat manajemen,” ujar Ivan, legal PT MWJP.

Perusahaan juga menanggapi rencana anggota yang ingin keluar dari koperasi dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme internal koperasi. Namun, MWJP mengingatkan adanya konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, seperti pengurangan luasan plasma dan dampak administratif lainnya.

Selain itu, MWJP memastikan akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah data lahan masyarakat, termasuk lahan milik Namur, Leon, dan Tihong. Khusus lahan Namur, perusahaan menyebut lokasi tersebut saat ini berada di area kantor dan mess perusahaan.

Terkait pembagian hasil, MWJP menyampaikan bahwa dana bagi hasil triwulan IV tahun 2025 sebesar Rp105,6 juta telah disalurkan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk menjadwalkan pengecekan lapangan secara bersama guna memastikan kondisi riil lahan plasma.

Kuasa hukum Agustinus, dalam arahannya menilai bahwa seluruh persoalan yang muncul merupakan masalah teknis yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antar pihak.

Ia menegaskan keanggotaan koperasi merupakan hak setiap individu dan tidak dapat dipaksakan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam kerja sama, posisi para pihak harus setara dan tidak boleh saling mendominasi.

“Perjanjian bisa saja diubah melalui adendum jika sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sepanjang disepakati bersama,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan pembebasan lahan secara global harus terlebih dahulu diselesaikan antara pihak yang terlibat sebelum dibawa ke ranah perusahaan.

Pertemuan ini menjadi penegasan bahwa persoalan plasma masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, terutama terkait validasi data, transparansi pengelolaan, serta pemenuhan hak-hak petani yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....