Konflik Lahan Sawit di Kubar Kian Marak, DPRD Minta Patok Batas Ditinjau Ulang

  • 18 Apr 2026 04:47 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat menyoroti maraknya konflik lahan yang terjadi akibat batas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang diduga mencaplok permukiman warga dan lahan milik masyarakat.

Sorotan ini disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rekomendasi pembenahan tata kelola perkebunan sawit. DPRD menilai persoalan batas lahan menjadi salah satu akar konflik agraria yang terus berulang di sejumlah wilayah.

Pansus meminta pemerintah pusat melalui ATR/BPN bersama pemerintah daerah untuk meninjau ulang patok batas HGU dan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.

“Mendesak Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kutai Barat untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi cacat prosedur, sekaligus meninjau kembali patok batas yang secara faktual telah mencaplok wilayah permukiman, lahan bersertifikat masyarakat, maupun situs adat sakral,” kata anggota Pansus Sawit DPRD Kubar, Minarsih, saat membacakan rekomendasi pansus kepada pemerintah dalam rapat paripurna di DPRD Kubar, Rabu 15 April 2026.

DPRD menemukan adanya indikasi tumpang tindih lahan, termasuk kawasan permukiman, lahan bersertifikat masyarakat, hingga wilayah yang memiliki nilai adat. Permasalahan ini dinilai semakin kompleks karena ketimpangan penguasaan lahan di Kutai Barat masih tinggi.

Berdasarkan data yang diungkap dinas pertanian Kubar, sekitar 90 persen lahan perkebunan dikuasai perusahaan besar, sementara masyarakat hanya menguasai sebagian kecil.

Kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik, tetapi juga berdampak pada keterbatasan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sektor pertanian dan sumber penghidupan lainnya.

DPRD juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap situs adat yang selama ini terdampak aktivitas perkebunan. Perusahaan diminta untuk menghormati hukum adat serta menyelesaikan kewajiban adat apabila terjadi pelanggaran.

“Mewajibkan seluruh perusahaan tunduk pada keputusan lembaga adat serta menyelesaikan denda adat atas kerusakan situs atau pohon sakral. Mendorong pembangunan Laboratorium Lingkungan Hidup terakreditasi di bawah DLH Kubar,” ujar Minarsih.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses verifikasi di lapangan guna mencegah potensi intimidasi dan konflik terbuka.

DPRD berharap langkah peninjauan ulang patok batas ini dapat menjadi solusi awal dalam menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan di Kutai Barat.

“Peninjauan ulang patok batas dan verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi lahan masyarakat yang tercaplok,” ujar Pansus DPRD.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....